
16/01/2025 – Apa yang terlintas dalam fikiran kita ketika membahas tentang Lalu Lintas? Persimpangan jalan? Rambu-rambu? atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang biasa kita sebut dengan Lampu Merah? Taukah kamu bahwa Lalu Lintas ternyata tidak hanya mencakup itu saja? Lalu lintas adalah setiap pergerakan orang, kendaraan, barang bahkan hewan di ruang lalu lintas. Ruang lalu lintas itu sendiri adalah prasarana yang digunakan untuk pergerakan orang, kendaraan, barang maupun hewan berlalu-lalang. Ruang lalu lintas tidak selalu di darat dan berbentuk jalan raya. Ruang lalu lintas juga meliputi udara, sungai, dan juga laut.
Setiap pergerakan yang terjadi diruang lalu lintas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Jika ingin menggunakan fasilitas jalan raya, seorang supir harus bersabar menunggu APILL berwarna hijau. Jika ingin berpergian dengan pesawat, sorang pilot harus mengikuti aturan penerbangan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Itulah yang disebut Peraturan Berlalu Lintas. Penting bagi kita untuk selalu mematuhi Peraturan Berlalu Lintas dan mengenali rambu-rambunya, seperti Rambu larangan (warna merah), Rambu peringatan (warna kuning), Rambu perintah (warna biru), dan Rambu petunjuk ( warna hijau).
Bersama dengan Bapak Rizal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, siswa/i SD Muhammadiyah Tanjung Redeb diajak mengenal Lalu Lintas secara luas. Jenis-jenisnya, unsur-unsur didalamnya, serta dampak dan tujuan adanya Lalu Lintas. Kunjungan ini sengaja dilakukan untuk mengenalkan kepada peserta didik akan pentingnya memahami dan mentaati rambu-rambu lalu lintas bagi kita sebagai pengguna ruang lalu lintas.

Penyunting : Wulandari, Foto : Wulandari
Baca yang lainnya disini : Berita Kegiatan